Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri untuk melakukan sinkronisasi data kendaraan melalui aplikasi MyPertamina.
Sinkronisasi bertujuan agar subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran.
“Kita sudah kerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan data kendaraannya,” ujar dia seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pada Rabu, 7 Desember 2022.
Menurut Alfian, Pertamina bisa mengetahui kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan susbidi dari hasil sinkronisasi data itu.
Namun demikian, Pertamina masih menantikan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid itu mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Hingga ingga saat ini, beleid itu belum juga diteken.
“Tapi kami tidak melakukan apa-apa dulu sebelum adanya revisi Perpres untuk aturan-aturan terhadap kendaraan yang berhak untuk BBM subsidi baik solar maupun Pertalite,” tutur Alfian.
Sebelumnya, pemerintah di tingkat kementerian dan lembaga dikabarkan sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon mengatakan draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Artinya, Perpres Penjualan BBM ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.
“Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung,” kata Patuan dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo berjudul bertajuk ‘Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran’ pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.
Muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan, kata dia, sebetulnya sudah disampaikan masing-masing pihak.
Misalnya, BPH Migas maupun Kementerian ESDM.
Berbagai masukan pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden,” ucap Patuan.
Karena secara umum revisi Perpres itu sudah rampung, Patuan lalu membeberkan sejumlah isi dalam Perpres itu.
Salah satunya adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini.
Saat ini sudah disampaikan mungkin oleh Menteri BUMN ke Pak Presiden dengan opsi-opsinya,” ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.