Korlantas Polri menjadikan Ditlantas Polda Kepri sebagai pilot project tilang elektronik atau ETLE terhadap Warga Negara Asing (WNA).
“Baru satu-satunya di Indonesia, (Batam) yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, dikutip dari laman NTMC POlri hari ini, Sabtu, 3 Desember 2022.
Menurut dia, nantinya penerapan tilang elektronik bagi WNA yang melanggar aturan lalu lintas akan diterapkan secara nasional setelah pilot project di Polda Kepri.
“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini,” ujar Tri Yulianto.
Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Tujuan integrasi tersebut untuk mencegah WNA yang melanggar aturan lalu lintas lalu kena tilang elektronik tapi mangkir dari kewajiban membayar denda.
Dengan integrasi data tersebut petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari Kepolisian apabila ada WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak membayar denda tilang elektronik.
NTMC POLRI | JOBPIE Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.