Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan pemerintah akan melakukan banding setelah kalah gugatan dari Uni Eropa dalam perkara larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Namun, langkah hukum itu secara detail belum bisa dipublikasikan.
“Tapi kan sudah banyak berita.
Oleh karena itu, langkah pertama kita tentu banding,” ujar dia seusai bertemu dengan Pengacara Hotman Paris Hitapea di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di WTO.
Peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO ialah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil putusan final yang digelar Oktober lalu disebutkan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan serta pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994.
Pelanggaran itu tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia perihal keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022.
Kemudian, akan dimasukkan ke agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Zulkifli alias Zulhas menuturkan pemerintah akan lebih dulu berfokus banding.
Sedangkan panel selanjutnya, dia belum menggamblangkan kapan akan terbentuk.
“Kita banding dulu, nanti bagaimana selanjutnya kita akan sampaikan lagi, itu saja dulu.
Kita banding,” ucap dia.
Sebelumnya, hal senada disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Jokowi menuturkan pemerintah berkukuh melarang ekspor bijih nikel.
“Enggak apa-apa kalah.
Saya sampaikan ke menteri, banding,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Investasi di The Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2022.
Setelah kalah dalam gugatan itu, Jokowi menyatakan bakal memperluas larangan ekspor bahan tambang mentah hingga hasil pertanian.
Komoditas selanjutnya yang bakal Jokowi larang ekspor bahan mentahnya adalah bauksit hingga kopi.
“Usahakan jangan sampai diekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material.
Sudah beratus-ratus tahun kita mengekspor itu, stop.
Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut larangan ekspor bahan mentah terbukti meningkatkan pendapatan negara.
Di sektor nikel, Jokowi menyebut biasanya negara mendapat pemasukan Rp 20 triliun dari ekspor bahan mentahnya.
Namun saat sudah diolah, nilai yang diterima bisa melejit hingga menjadi Rp 300 triliun.
Dengan cara ini, Jokowi menyebut neraca perdagangan surplus selama 29 bulan.
Padahal, Jokowi mengklaim sebelumnya neraca perdagangan selalu negatif.
“Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain yang menggugat, karena ya memang (mereka) terganggu,” kata Jokowi.
“Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, nggak jadi, ya nggak akan kita menjadi negara maju.” Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap.
“Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin.
M.
JULNIS FIRMANSYAH Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .